Kementrian Kesehatan menjabarkan visi Presiden di bidang kesehatan, yaitu “Menciptakan Manusia yang Sehat, Produktif, Mandiri dan Berkeadilan”. Direktorat Jenderal P2 menjabarkan visi Presiden dan Kementerian Kesehatan tersebut dalam visi bidang Penanggulangan Penyakit yakni “Mewujudkan masyarakat bebas penyakit dan kesehatan lingkungan yang berkualitas”.

Selaras dengan visi Ditjen P2, Balai Kekarantinaan Kesehatan menjabarkan visi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Gorontalo yakni Mewujudkan Pintu Masuk Negara dan Wilayah yang bebas penyakit dan faktor risiko.

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Gorontalo telah menetapkan misi  untuk mewujudkan tercapainya visi BKK Kelas I Gorontalo yakni : 
1. Meningkatkan deteksi dini dan respon penyakit dan faktor risiko; 
2. Meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan alat angkut di pintu masuk negara; 
3. Meningkatkan tata kelola kegiatan yang bersih dan akuntabel; 
4. Peningkatan Sumber Daya Manusia.


TUGAS

UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

 

FUNGSI

UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
  2. pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  3. pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  4. pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
  5. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
  6. pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
  7. pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
  8. pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
  9. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
  11. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
#Layanan Pengaduan
Anda memiliki keluhan terhadap layanan kami? Kirim pengaduan anda sekarang juga!
Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti:
  • Fraud.
  • Maladministrasi.
  • Pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik.
  • Tindakan korupsi.

Mari bersama kita wujudkan Indonesia Sehat Tanpa Korupsi!!!

Lapor Sekarang!

2023 © BKK Gorontalo. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex | Developed by husmin.web.id