Tata Cara Permohonan Informasi

    1. Mengajukan Permohonan Informasi

  • Langsung (tatap muka) ke kantor PPID.
  • Melalui surat atau dokumen resmi.
  • Melalui email atau website
  • Melalui media lain yang disediakan oleh BKK Kelas I Gorontalo (WhatsApp, tiktok, FB, Instagram)

   2. Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan

   3. Penerimaan dan Pencatatan Permohonan

       Petugas PPID akan:

  • Menerima dan mencatat permohonan dalam buku register
  • Memberikan tanda terima kepada pemohon sebagai bukti pengajuan.

   4. Proses Verifikasi dan Penelaahan Informasi

       PPID akan:

  • Memverifikasi apakah informasi tersebut termasuk informasi yang terbuka atau dikecualikan.
  • Memastikan informasi tersedia dan dapat diberikan.

   5. Waktu Pemberian Jawaban

  • 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Bisa diperpanjang maksimal 7 hari kerja jika informasi memerlukan waktu pencarian tambahan.

   6. Pemberian Informasi

       Jika permohonan diterima:

  • Informasi diberikan dalam bentuk salinan fisik atau digital sesuai permintaan pemohon.
  • Dapat dikenakan biaya penggandaan (tidak termasuk biaya informasi itu sendiri).

 

   7. Penolakan Informasi (Jika Ada)

       Jika permohonan ditolak (misalnya informasi termasuk yang dikecualikan):

  • PPID akan memberikan alasan tertulis.
  • Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari kerja sejak penolakan.

   8. Pengajuan Keberatan dan Sengketa

       Jika pemohon tidak puas:

  • Ajukan keberatan ke atasan PPID.
  • Bila tidak diselesaikan, sengketa informasi dapat diajukan ke Bidang Layanan Informasi

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan dengan mengisi formulir keberatan,
  2. Pengajuan keberatan dicatat dalam buku register dan pemohon mendapatkan nomor registrasi
  3. Pemohon menerima tanggapan dari tim PPID selambat-lambatnya 30 hari sejak pengajuan keberatan diterima oleh Tim PPID,
  4. Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi apabila tidak puas dengan tanggapan tim PPID selambat-lambatnya 14 hari setelah tanggapan Tim PPID diterima.

 

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi

  1. Pengajuan sengketa informasi publik ke bidang layanan informasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari tim PPID apabila pemohon merasa tidak puas,
  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, bidang layanan informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja,
  3. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh putusan bidang layanan informasi, dan sengketa informasi publik dinyatakan selesai atau berhasil,
  4. Apabila jika mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka bidang layanan informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi. Proses ini berlaku selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.

 

Untuk Permohonan Informasi dapat mengisi formulir dibawah ini

Untuk Permohonan KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK dapat mengisi formulir dibawah ini

#Layanan Pengaduan
Anda memiliki keluhan terhadap layanan kami? Kirim pengaduan anda sekarang juga!
Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti:
  • Fraud.
  • Maladministrasi.
  • Pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik.
  • Tindakan korupsi.

Mari bersama kita wujudkan Indonesia Sehat Tanpa Korupsi!!!

Lapor Sekarang!

2023 © BKK Gorontalo. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex | Developed by husmin.web.id