A. PROFIL SINGKAT PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Gorontalo, yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Bandung ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Gorontalo Nomor: KM.05.01/C.X.20/2085/2025 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Gorontalo.
B. TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas :
- Mengelola dan menyimpan informasi dan dokumentasi yang dimiliki oleh badan publik.
- Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan keakuratan informasi yang dapat diakses oleh publik.
- Menetapkan informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang dikecualikan, berdasarkan uji konsekuensi.
- Mengoordinasikan pengumpulan informasi dari unit kerja lain di lingkungan badan publik.
- Menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala kepada atasan langsung atau pimpinan badan publik.
Fungsi :
1. Pelayanan Informasi
- Memberikan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.
- Menyediakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang tersedia setiap saat.
2. Pendokumentasian
- Melakukan pendataan dan klasifikasi informasi yang dikelola badan publik.
- Menyimpan informasi dalam bentuk cetak maupun digital secara sistematis.
3. Koordinasi Internal
- Bekerja sama dengan seluruh unit kerja/unit pelaksana teknis (UPT) dalam penyediaan dan pembaruan informasi.
- Membentuk dan membina Tim PPID pelaksana/unit kerja (jika ada).
4. Pengujian Konsekuensi
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai peraturan.
5. Pelaporan
- Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala dan insidental.
- Memberikan laporan kepada Komisi Informasi atau lembaga terkait lainnya bila diperlukan.
C. VISI MISI PPID
VISI
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, mudah, dan akuntabel guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka sesuai dengan perundang-undangan.
Misi
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
- Menyediakan informasi yang mudah diakses dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyediakan dokumentasi dan arsip informasi yang tertata baik.
- Membangun sistem informasi yang mendukung pelayanan informasi secara efisien dan efektif.
D. Struktur PPID
.png)